Menindak lanjuti surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa, Kampung warga makmur jaya membentuk Relawan Kampung Tanggap Covid-19 dengan struktur dan Tugas Sebagai Berikut:
- Struktur Relawan Kampung Lawan Covid-19:
- Ketua : Dewi Kustianti, S.E.I (Kepala Kampung)
- Wakil : Suwondo, S.Pd. (Ketua BPK)
- Anggota :
- Perangkat Desa
- Anggota BPK
- Ketua RK
- Ketua RT
- Pendamping Lokal Desa
- Bidan Desa
- Toko Agama
- Tokoh Masyarakat
- Karang Taruna
- PKK
- LPMK
- Mitra :
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
- Tugas Relawan Kampung Lawan Covid-19
- Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
-
Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
- Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas kampung yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
-
Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai kampung.
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, pencegahan penyebaran dan serta penularan wabah covid-19.
- Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
-
Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
- Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
- Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
-
Melakukan penanganan terhadap warga kampung korban COVID-19 melalui langkah- langkah sebagai berikut:
-
Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
- Penyiapan ruang isolasi di kampung.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
-
Senantiasa melakukan koordinasi secara int.ensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.