Wargamakmurjaya.com – Untuk mengisi kekosongan Ketua Rukun Keluarga (RK) di wilayah RK 1, pemerintah kampung warga makmur jaya mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung sesuai dengan surat rekomendasi camat Banjar Agung Nomor : 140/387/X.I/TB/XII/2020 dengan tetap berpedoman dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.

Pengarahan Panitia P3K
Pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 sangat diminati masyarakat terbukti pada tanggal 7 Januari 2020 dikeluarkan surat keputusan panitia Nomor 01/PPPK/WMJ-BA/I/2021 yang menetapkan Daftar Nama Calon Perangkat Kampung yang berhak mengikuti seleksi sebanyak 8 Peserta, Kemudian peserta mendapat Nomor Tes dan undangan untuk mengikuti tes tulis berbasis komputer.

Server Ujian
Dengan berseragam Putih Hitam, hanya 7 peserta yang dapat hadir mengikuti tes dan 1 peserta di diskualifikasi karna tidak hadir. Tes tulis berbasis komputer ini mirip dengan tes CPNS dan sangat mempermudah peserta untuk menyelesaikan 100 soal yang harus dikerjakan peserta dalam waktu 120 menit. peserta hanya diperkenankan membawa kartu tes untuk login menggunakan aplikasi.

Data hasil ujian
Peserta yang sudah selesai mengerjakan soal akan tahu langsung nilai yang diperolehnya saat itu juga, bahkan juga bisa melihat nilai peserta yang lain karna langsung akan masuk dalam daftar peringkat Nilai, Dengan adanya tes berbasis komputer ini sungguh inovasi yang sangat bagus dalam menciptakan kampung yang smart.

Tes Wawancara
Tahap seleksi yang terakhir adalah tes wawancara, hanya 3 peserta dengan nilai yang tertinggi yang dapat mengikuti tes ini. Untuk nilai akhir akan diakumulasikan dengan nilai tes tulis yang diambil dengan persetase 70% dan nilai tes wawancara dengan persentase 30%. Jadi nilai akhir yang tertinggi lah yang direkomendasikan untuk menjadi perangkat kampung.