wargamakmurjaya.com - Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Warga Makmur Jaya Periode Tahun 2016 - 2022, maka akan diselenggarakan Pemilihan Keanggotaan BPK Kampung Warga Makmur Jaya untuk Periode Tahun 2022 - 2028 melalui proses pemilihan Secara Terbuka dan Langsung.
Berikut Tahapannya :
- Pendaftaran calon anggota BPK tanggal 20 Desember 2021 s/d 10 Januari 2022 di Kantor Kampung Warga Makmur Jaya Pada Jam Kerja;
- Penelitian berkas administrasi tanggal 20 Desember 2021 s.d 10 Januari 2022;
- Pengumuman calon anggota BPK yang memenuhi syarat administrasi tanggal 11 Januari 2022
- Pelaksanaan Pemilihan anggota BPK Pada tanggal 22 Januari 2022;
- Penetapan calon anggota BPK terpilih oleh Panitia tanggal 24 Januari 2022.
Adapun Syaratnya sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat pemerintah kampung;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPK;
- Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat di wilayah pemilihan.
Pemilihan Calon anggota BPK untuk mengisi 7 Formasi Jabatan:
-
- Keterwakilan Wilayah RK 01 : 1 Orang
- Keterwakilan Wilayah RK 02 : 1 Orang
- Keterwakilan Wilayah RK 03 : 1 Orang
- Keterwakilan Wilayah RK 04 : 1 Orang
- Keterwakilan Wilayah RK 05 : 1 Orang
- Keterwakilan Wilayah RK 06 : 1 Orang
- Keterwakilan Perempuan : 1 Orang
TTD
Panitia Pemilihan