wargamakmurjaya.com,- Dalam rangka mengevaluasi sekaligus memastikan keberlanjutan program desa SIGER (bebas StunInG pEduli anak dan ramah peRempuan) di Provinsi Lampung sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/259/V.08/HK tahun 2022 tentang penetapan desa wilayah model Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak serta Desa Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting Provinsi Lampung, maka Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan jadwal pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Desa SIGER Provinsi Lampung tahun 2023 di kampung warga makmur jaya pada hari jumat, 1 Desember 2023 mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib bertempat di balai kampung warga makmur jaya.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut dihadirkan perwakilan DInas PPPA dan KB, Dinas PMD Kabupaten, TP-PKK, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Aparatur Desa dan Relawan SAPA. Teknis Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi TIM dari Provinsi Lampung dibagi 2 Sub Tim:
- Penilai Pelaksanaan DRPPA 3 orang (Dinas PPA 2 orang, Dinas PMDT 1 Orang)
- Penilai Pelaksanaan Konvergensi Stunting: 3 orang (Dinas PPPA dan TP-PKK)
Setiap Sub Tim; hanya mengeluarkan 1 (satu) Form Penilaian sebagai Rekapitulasi Akhir Hasil Penilaian, baik Penilaian atas Pelaksanaan Program DRPPA, maupun Penilaian atas Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Sub Tim dan Kepala Desa.
Sub Tim dapat berbagi tugas dalam menggali informasi, melakukan wawancara atau memberikan penilaian; atau dapat juga melakukannya secara bersama-sama. Dalam hal ini harus dapat dipastikan bahwa penilaian oleh Sub Tim betul-betul mencerminkan hasil akhir penilaian oleh Sub Tim.
Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Desa SIGER Provinsi Lampung tahun 2023 di kampung warga makmur jaya ini menjadikan kampung warga makmur jaya ditahun 2024 lebih baik lagi dalam menjaga Kampung Ramah Perempuan dan Anak serta terbebas dari Balita STUNTING.